nowdots – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah kembali menjadi perhatian publik. Kali ini bukan karena menu makanan atau cakupan penerimanya, melainkan karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang menyangkut sumber pendanaannya.
Dalam putusan yang dibacakan pada 30 Juli 2026, MK menyatakan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis pada APBN tahun-tahun berikutnya. Menurut MK, program MBG bukan merupakan bagian dari komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga pembiayaannya harus dipisahkan dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Keputusan tersebut langsung memicu berbagai tanggapan dari kalangan pemerintah, DPR, pemerhati pendidikan, hingga masyarakat. Banyak yang bertanya, apakah putusan ini berarti Program MBG dihentikan? Jawabannya, tidak.
MK Tidak Melarang Program Makan Bergizi Gratis
Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan ataupun melarang Program Makan Bergizi Gratis.
Yang diputuskan MK adalah mengenai mekanisme pendanaannya. Selama ini, dalam APBN Tahun Anggaran 2026, sebagian anggaran MBG dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan. Menurut Mahkamah, pendekatan tersebut tidak sejalan dengan amanat konstitusi mengenai penggunaan anggaran pendidikan.
Artinya, program MBG tetap dapat berjalan, tetapi pemerintah diminta menyediakan sumber pendanaan tersendiri yang tidak mengurangi alokasi utama sektor pendidikan.
Mengapa MK Mengeluarkan Putusan Ini? Mahkamah Konstitusi mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan.
Menurut MK, anggaran tersebut harus diprioritaskan bagi komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum, evaluasi, hingga pengembangan sistem pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis memang memiliki manfaat bagi kesehatan anak sekolah, namun secara substansi dipandang sebagai program gizi, kesehatan masyarakat, dan perlindungan sosial, bukan komponen inti penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, memasukkan MBG ke dalam mandatory spending pendidikan dinilai berpotensi mengaburkan fungsi anggaran pendidikan.
Berlaku Mulai APBN Berikutnya
Meski mengabulkan sebagian permohonan uji materi, MK juga memberikan masa transisi kepada pemerintah.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan harus mulai diterapkan pada APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028.
Dengan demikian, pemerintah memiliki waktu untuk menyesuaikan struktur belanja negara agar program MBG tetap berjalan tanpa menggunakan alokasi wajib pendidikan.
Apa Dampaknya terhadap Dunia Pendidikan?
Putusan MK dipandang sebagai langkah untuk menjaga agar anggaran pendidikan benar-benar digunakan bagi kebutuhan utama sektor pendidikan.
Selama beberapa tahun terakhir, berbagai kalangan menilai anggaran pendidikan masih menghadapi banyak tantangan. Mulai dari pembangunan dan rehabilitasi sekolah, peningkatan kualitas guru, pemerataan akses pendidikan, hingga penyediaan fasilitas belajar yang memadai.
Dengan adanya putusan ini, dana pendidikan diharapkan lebih fokus membiayai kebutuhan inti tersebut sehingga tujuan konstitusi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dapat tercapai secara lebih optimal.
Bagaimana Nasib Program MBG?
Meski tidak lagi boleh menggunakan anggaran pendidikan, Program Makan Bergizi Gratis tetap menjadi program prioritas pemerintah.
Artinya, pemerintah perlu mencari sumber pendanaan lain melalui mekanisme APBN yang sesuai dengan fungsi program tersebut. Pilihan yang dapat ditempuh antara lain menempatkan MBG pada pos belanja yang berkaitan dengan ketahanan pangan, kesehatan, perlindungan sosial, atau membentuk skema anggaran tersendiri sesuai kebijakan fiskal pemerintah.
Pemerintah juga menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan masih mempelajari implikasi hukumnya sebelum melakukan penyesuaian pada APBN berikutnya.

Putusan MK mendapat respons yang beragam.
Sebagian kalangan menyambut baik keputusan tersebut karena dinilai memperjelas fungsi anggaran pendidikan dan menjaga amanat konstitusi. Mereka menilai kebutuhan pendidikan tidak boleh dikurangi untuk membiayai program yang berada di luar komponen utama pendidikan.
Di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan agar pemisahan anggaran tidak menghambat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Menurut mereka, pemenuhan gizi anak tetap menjadi bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia sehingga pemerintah harus segera menyiapkan skema pendanaan baru yang berkelanjutan.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi penegasan bahwa setiap alokasi anggaran negara harus mengikuti tujuan yang telah ditetapkan dalam konstitusi.
Bagi sektor pendidikan, dana minimal 20 persen APBN dimaksudkan untuk mendukung proses belajar mengajar, meningkatkan kualitas tenaga pendidik, memperbaiki fasilitas pendidikan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan pendidikan yang berkualitas.
Sementara itu, program-program di luar fungsi utama pendidikan tetap dapat dijalankan negara, tetapi harus memiliki sumber pembiayaan yang sesuai dengan karakter dan tujuan program tersebut.
Dengan demikian, keputusan MK bukanlah penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis, melainkan penataan ulang tata kelola anggaran agar setiap rupiah yang dialokasikan negara digunakan sesuai amanat konstitusi. Ke depan, tantangan pemerintah adalah memastikan dua tujuan besar dapat berjalan beriringan, yaitu meningkatkan kualitas pendidikan nasional sekaligus menjamin pemenuhan gizi anak-anak Indonesia melalui skema pendanaan yang tepat.
Referensi
- CNN Indonesia – Menerka Nasib MBG usai MK Larang Dana Pendidikan Buat Makan Bergizi: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260731064058-532-1386898/menerka-nasib-mbg-usai-mk-larang-dana-pendidikan-buat-makan-bergizi
- CNBC Indonesia – Putusan MK: MBG Tidak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan Dalam APBN: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260730171651-4-755175/putusan-mk-mbg-tidak-boleh-lagi-pakai-anggaran-pendidikan-dalam-apbn
- detikNews – MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai 2028: https://news.detik.com/berita/d-8597053/mk-putuskan-anggaran-mbg-dipisah-dari-dana-pendidikan-mulai-2028
- IDN Times – Pemerintah Pelajari Putusan MK yang Larang MBG Pakai Dana Pendidikan: https://www.idntimes.com/news/indonesia/pemerintah-pelajari-putusan-mk-yang-larang-mbg-pakai-dana-pendidikan-00-rgfwk-tfxtn0
