OJK mencatat kerugian masyarakat akibat scam mencapai Rp9,1 triliun hingga Januari 2026. Simak data IASC, modus penipuan, dan cara melaporkannya.
nowdots – Kasus penipuan atau scam di Indonesia sudah masuk level yang cukup alarming. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan total kerugian masyarakat akibat penipuan transaksi keuangan telah mencapai sekitar Rp9,1 triliun hingga 14 Januari 2026.
Angka tersebut berasal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga periode tersebut, IASC telah menerima lebih dari 432.637 laporan terkait scam. Data ini memperlihatkan bahwa penipuan digital bukan lagi persoalan receh yang hanya menimpa segelintir orang, tetapi sudah menjadi risiko serius dalam ekosistem keuangan digital Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan data tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Januari 2026.
Selain besarnya kerugian, ratusan ribu rekening juga terindikasi berkaitan dengan aktivitas scam. Situasi ini sekaligus menunjukkan bagaimana modus penipuan berkembang semakin sophisticated seiring meningkatnya penggunaan layanan perbankan digital, dompet elektronik, media sosial, dan platform komunikasi online.
OJK Catat Kerugian Scam Mencapai Rp9,1 Triliun

Data OJK menunjukkan besarnya kerugian akibat scam berkembang cepat dalam waktu relatif singkat. Pada 30 September 2025, IASC mencatat total kerugian yang dilaporkan sekitar Rp6,1 triliun, dengan 274.772 laporan yang masuk sejak layanan tersebut diluncurkan pada November 2024. Saat itu terdapat 443.235 rekening yang dilaporkan dan sebanyak 87.819 rekening telah diblokir.
Angkanya terus meningkat. Hingga 30 November 2025, jumlah laporan yang diterima IASC naik menjadi 373.129 laporan. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp8,2 triliun, sedangkan jumlah rekening yang dilaporkan sudah mencapai 619.394 rekening. Sebanyak 117.301 rekening telah diblokir.
Pada akhir Desember 2025, OJK mencatat kerugian yang dilaporkan sudah berada di sekitar Rp9 triliun. Kemudian, berdasarkan keterangan OJK pada Januari 2026, nilai kerugian tersebut mencapai sekitar Rp9,1 triliun hingga 14 Januari 2026.
The point is, kenaikannya cukup cepat. Jika tren tersebut terus berlangsung tanpa peningkatan awareness masyarakat, kerugian akibat penipuan digital berpotensi semakin besar.
Lebih dari 432 Ribu Laporan Scam Masuk ke IASC
Bukan hanya nominal kerugiannya yang mencuri perhatian. Volume kasus yang dilaporkan juga sangat besar.
OJK mencatat lebih dari 432.637 laporan masyarakat telah diterima IASC hingga 14 Januari 2026. OJK juga menyebut sekitar 397 ribu rekening telah diblokir karena terindikasi berkaitan dengan aktivitas scam.
Namun, perlu dipahami bahwa jumlah laporan tidak otomatis identik dengan jumlah korban individual. Satu kasus dapat melibatkan beberapa transaksi maupun rekening.
IASC sendiri merupakan pusat penanganan penipuan transaksi keuangan yang dipimpin OJK melalui Satgas PASTI. Sistem ini dirancang untuk menghubungkan laporan korban secara cepat kepada lembaga jasa keuangan seperti bank dan penyedia dompet elektronik agar tindakan terhadap transaksi dan rekening terkait scam dapat dilakukan secepat mungkin. Speed memang menjadi faktor penting.
Dalam kasus scam, semakin lama korban menyadari dan melaporkan penipuan, semakin besar kemungkinan uang telah dipindahkan dari satu rekening ke rekening lainnya hingga akhirnya sulit dilacak atau diblokir.
Dana yang Berhasil Diselamatkan Masih Jauh dari Total Kerugian
Meski nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun, sebagian dana korban masih dapat diamankan.
Data yang disampaikan pada Januari 2026 menunjukkan sekitar Rp432 miliar dana korban berhasil diselamatkan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp161 miliar telah dikembalikan kepada korban. Jika dibandingkan dengan kerugian Rp9,1 triliun, gap-nya memang masih sangat besar.
Hal ini menjadi reminder bahwa sistem pemblokiran rekening bukan jaminan seluruh uang korban akan kembali. Pelaku scam dapat memindahkan dana dalam waktu sangat singkat menggunakan banyak rekening penampung. Karena itu, pencegahan tetap menjadi layer pertahanan paling penting.
Masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk mengenali modus sebelum melakukan transfer, memberikan OTP, mengklik link tertentu, menginstal aplikasi, atau menyerahkan informasi sensitif.
Modus Scam yang Banyak Menjerat Masyarakat
Scam saat ini hadir dalam berbagai bentuk. Pelaku tidak selalu menggunakan modus yang terlihat obviously suspicious.
Berdasarkan data yang berkaitan dengan laporan IASC, beberapa modus dengan jumlah laporan besar antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan pekerjaan, serta penipuan melalui media sosial. Data yang dipublikasikan terkait IASC mencatat 73.743 laporan penipuan transaksi belanja, 44.446 laporan impersonation atau fake call, 26.365 laporan penipuan investasi, 23.469 laporan penipuan kerja, serta 19.983 laporan penipuan melalui media sosial.
Modus impersonation menjadi salah satu yang patut diperhatikan. Pelaku dapat berpura-pura sebagai pegawai bank, customer service, aparat, perusahaan ekspedisi, bahkan teman atau anggota keluarga korban. Mereka kemudian membangun situasi mendesak agar korban tidak memiliki cukup waktu untuk berpikir.
Ada pula modus pekerjaan online dengan iming-iming komisi.
Korban biasanya diminta menyelesaikan task sederhana sebelum diarahkan melakukan deposit. Pada tahap awal, sejumlah uang terkadang sengaja dikembalikan agar korban percaya bahwa sistem tersebut benar-benar menghasilkan keuntungan.
Setelah kepercayaan terbentuk, nominal deposit meningkat dan uang akhirnya tidak dapat ditarik.
Kenapa Scam Semakin Sulit Dikenali?
Perkembangan teknologi membuat penipuan digital semakin convincing.
Dulu, pesan scam relatif mudah dikenali karena bahasanya aneh, desainnya buruk, atau alamat pengirimnya mencurigakan. Sekarang, pelaku dapat membuat website, akun media sosial, pesan WhatsApp, hingga materi promosi yang terlihat sangat profesional. Social engineering juga memainkan peran besar.
Pelaku tidak selalu “meretas” rekening korban secara teknis. Mereka justru memanipulasi korban agar secara sukarela memberikan informasi, mengklik tautan, mengirimkan uang atau menyetujui transaksi.
OJK sendiri sebelumnya menyebut kasus penipuan digital berkembang dengan modus yang semakin kompleks dan terorganisasi serta menyasar berbagai lapisan masyarakat melalui beragam platform digital. Artinya, digital literacy sekarang bukan sekadar kemampuan menggunakan aplikasi.
Masyarakat juga harus memahami bagaimana menjaga data pribadi, memverifikasi informasi dan mengenali psychological tricks yang digunakan scammer.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban Scam?
Kecepatan menjadi hal yang sangat penting ketika seseorang menyadari dirinya menjadi korban penipuan.
IASC menyarankan korban segera membuat laporan melalui portal resmi Indonesia Anti-Scam Centre untuk jalur penanganan finansial, termasuk upaya pemblokiran rekening terkait. Korban juga disarankan membuat laporan kepada kepolisian untuk proses hukum.
Sebelum membuat laporan, korban sebaiknya mengumpulkan bukti selengkap mungkin.
Bukti tersebut dapat berupa bukti transfer, nomor rekening pelaku, data rekening korban, screenshot percakapan, nomor telepon, akun media sosial, link website, hingga kronologi transaksi.
Jangan menunggu berhari-hari dengan harapan pelaku akan mengembalikan uang. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar opportunity bagi lembaga keuangan untuk melakukan tindakan sebelum dana dipindahkan lebih jauh. Ada satu risiko tambahan yang sering muncul setelah seseorang menjadi korban scam.
Dalam modus ini, pihak lain datang dan mengaku mampu membantu mengembalikan uang korban. Mereka dapat mengatasnamakan lembaga pemerintah, pengacara, hacker, bank, atau institusi tertentu.
Korban kemudian diminta membayar biaya administrasi, biaya pencairan, pajak, deposit keamanan atau berbagai alasan lainnya. Hasilnya? Korban justru kehilangan uang untuk kedua kalinya.
Karena itu, penanganan kasus harus dilakukan melalui jalur resmi. IASC menegaskan korban perlu melapor melalui portal resminya untuk penanganan finansial dan melapor kepada penegak hukum untuk proses hukum.
Kerugian Rp9,1 Triliun Jadi Alarm Serius
Angka kerugian Rp9,1 triliun akibat scam menjadi alarm bahwa keamanan finansial masyarakat kini tidak bisa dipisahkan dari keamanan digital.
Transformasi digital memang membuat transaksi jauh lebih convenient. Transfer uang bisa dilakukan dalam hitungan detik, pembayaran dapat dilakukan hanya dengan smartphone, dan berbagai produk keuangan semakin mudah diakses.
Sayangnya, convenience yang sama juga dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Uang korban dapat berpindah melalui sejumlah rekening dengan sangat cepat. Inilah yang membuat respons cepat, koordinasi antarbank, pemblokiran rekening, dan sistem pelaporan terpusat seperti IASC menjadi semakin penting.
Namun teknologi dan regulasi tidak bisa bekerja sendirian.
Masyarakat tetap menjadi first line of defense. Tawaran keuntungan tidak masuk akal, permintaan OTP, transfer dengan alasan mendesak, lowongan kerja yang meminta deposit, hingga telepon yang mengaku dari institusi tertentu harus selalu diverifikasi sebelum mengambil tindakan.
Data Rp9,1 triliun menunjukkan bahwa scam bukan sekadar masalah orang yang “kurang hati-hati”. Modusnya berkembang, sistematis dan semakin sophisticated. Karena itu, responsnya juga harus naik level: literasi digital yang lebih kuat, respons lembaga keuangan yang lebih cepat, penegakan hukum, serta kebiasaan masyarakat untuk selalu check before transfer.
Referensi
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), informasi dan mekanisme pelaporan penipuan transaksi keuangan.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga dalam Menghadapi Prospek Perekonomian Tahun 2026, data IASC hingga Desember 2025.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — Sektor Jasa Keuangan yang Stabil Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Optimal dan Berkelanjutan, data IASC hingga November 2025.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — Siaran Pers RDKB September 2025, perkembangan laporan dan kerugian IASC.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal, Agustus 2025.
- detikFinance — OJK Ungkap Total Kerugian Scam Rp 9 T, Segini yang Bisa Diselamatkan, 22 Januari 2026.
- Katadata — OJK Ungkap Sebanyak Rp 9,1 T Dana Hilang Akibat Scam, Rp 432 M Bisa Diselamatkan, 23 Januari 2026.
