Ringkasan Cepat:
- Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang buntut kerusuhan usai demo di depan Gedung DPR/MPR, Kamis (27/8/2026)
- Ratusan orang itu dipisah ke dalam 6 klaster, dari anak di bawah umur sampai penggerak dan pendana
- 45 orang sudah berstatus tersangka, tiga di antaranya kedapatan membawa senjata tajam
Jakarta, 29 Agustus 2026 — Polda Metro Jaya membagi 322 orang yang diamankan buntut kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR ke dalam 6 klaster berbeda. Pembagian ini diumumkan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat (28/8/2026), sehari setelah kericuhan pecah.
Mengapa Ini Penting?

Kerusuhan ini pecah begitu demonstrasi menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, berakhir pada Kamis malam (27/8/2026). Bentrokan antara massa dan aparat kemudian merembet ke kawasan Slipi hingga Palmerah, Jakarta Barat, lengkap dengan tembakan gas air mata dan penggunaan water cannon untuk membubarkan massa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa dari 322 orang yang diamankan, 162 orang merupakan kelompok dewasa usia 18–40 tahun yang ditangani Ditreskrimum, sementara 160 sisanya anak-anak usia 12–19 tahun yang ditangani Direktorat PPA dan PPO. Proses pemeriksaan sengaja dipisah berdasarkan usia dan jenis dugaan pelanggaran, bukan disamaratakan dalam satu berkas.
“Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.” — Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, 28 Agustus 2026
Rincian tersangka pun tidak main-main. Polisi menyita barang bukti berupa golok, gunting, pisau, 19 anak panah, satu rantai besi, dan empat tongkat bambu. Sebuah mobil pikap juga disita karena diduga sengaja dipakai menabrak petugas saat pengamanan berlangsung, menurut laporan CNN Indonesia.
Latar Belakang: Demo yang Berujung Rusuh

Aksi 27 Agustus sejatinya digelar untuk mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, regulasi yang sudah bertahun-tahun mangkrak di meja pembahasan sejak pertama kali disinggung Menko Polhukam era sebelumnya pada 2023. Sedikitnya empat kelompok turun ke Senayan hari itu — Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Aliansi Masyarakat Depok Bersatu, Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat, dan Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo — masing-masing membawa tuntutan berbeda, dari percepatan pengesahan RUU hingga evaluasi program Makan Bergizi Gratis.
Ketua DPR RI Puan Maharani sempat memastikan lembaganya siap menampung aspirasi massa sehari sebelum aksi berlangsung. Namun begitu demonstrasi resmi bubar pada malam hari, sekelompok massa yang terpisah dari peserta aksi utama memicu kericuhan di beberapa titik sekitar Senayan hingga merembet ke Slipi dan Palmerah.
Rincian 6 Klaster Perusuh

Kombes Iman Imanuddin merinci pembagian klaster berdasarkan peran dan jenis dugaan pelanggaran setiap kelompok yang diamankan:
- Klaster anak di bawah umur — 153 anak usia 12–18 tahun diserahkan ke Direktorat PPA dan PPO untuk pendalaman lanjutan, tiga di antaranya perempuan. Rinciannya mencakup 25 anak putus sekolah, 2 anak umur 12 tahun, 1 anak umur 13 tahun, 3 anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, dan 10 anak umur 18 tahun.
- Klaster perusuh biasa — 91 orang dewasa diperiksa terkait keterlibatan langsung dalam kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR.
- Klaster perusakan fasilitas umum dan penganiayaan — 71 orang diperiksa, dan dari klaster ini 45 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
- Klaster pembawa senjata tajam — 3 orang kedapatan membawa sajam saat kerusuhan berlangsung, ketiganya masuk dalam daftar tersangka.
- Klaster penggerak dan pendana — pihak yang diduga menggerakkan massa sekaligus membiayai aksi kerusuhan, masih didalami penyidik.
- Klaster perekrut massa — pihak yang diduga bertugas mencari dan merekrut orang untuk dilibatkan dalam kerusuhan.
“Modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang.” — Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, 28 Agustus 2026
Reaksi dan Dampak

Penyidik juga tengah mendalami dugaan eksploitasi anak dalam kerusuhan ini. Iman menyebut ada indikasi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, karena sejumlah anak di bawah umur diduga dimanfaatkan untuk ikut serta dalam aksi kekerasan, menurut laporan ANTARA News.
Temuan soal klaster penggerak, pendana, dan perekrut massa menunjukkan pola kerusuhan ini tidak sepenuhnya spontan. Pendekatan serupa — memisahkan aktor lapangan dari aktor di baliknya — juga terlihat dalam penanganan kasus TPPU minerba di Surabaya yang melibatkan Kejaksaan Agung, di mana penyidik menelusuri aliran dana di balik pelaku lapangan, bukan berhenti pada eksekutor di lokasi.
Sementara itu, dugaan pelibatan anak dalam kerusuhan turut memperkuat sorotan publik terhadap perlindungan hak anak dalam ruang kebijakan negara, sebagaimana yang belakangan ramai dibahas lewat putusan MK soal dana pendidikan untuk makan gratis.
Kronologi Peristiwa

| Waktu | Kejadian | Sumber |
|---|---|---|
| Kamis, 27/8/2026 (malam) | Demonstrasi tuntutan RUU Perampasan Aset di depan Gedung DPR/MPR berakhir, kericuhan pecah dan merembet ke Slipi–Palmerah | CNN Indonesia |
| Kamis, 27/8/2026, sekitar pukul 23.00 WIB | Polisi berulang kali melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa | CNN Indonesia |
| Jumat, 28/8/2026 | Polda Metro Jaya umumkan 322 orang diamankan dan dibagi ke 6 klaster dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya | ANTARA News, detikcom |
| Jumat, 28/8/2026 | 45 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 42 orang klaster perusakan fasum/penganiayaan dan 3 orang klaster senjata tajam | detikcom, Kompas.com |
Apa Selanjutnya?

Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami dua klaster yang belum tuntas diusut, yakni klaster penggerak-pendana dan klaster perekrut massa. Identifikasi pihak di balik pembiayaan aksi kerusuhan berpotensi memperluas daftar tersangka di luar 45 orang yang sudah ditetapkan.
Proses hukum terhadap 153 anak di bawah umur juga akan berjalan terpisah lewat mekanisme peradilan anak, mengingat status mereka sebagai kelompok rentan yang diatur khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pendalaman soal dugaan eksploitasi anak oleh pihak dewasa turut menjadi salah satu fokus penyidik ke depan.
