Ringkasan Cepat:
- Realisasi pajak hingga akhir Juni 2026 diperkirakan capai 45% dari target APBN, menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto
- Pertumbuhan penerimaan pajak tercatat di atas 23% secara tahunan (yoy)
- Data resmi DJP per 16 Juni 2026 mencatat Rp940,31 triliun, tumbuh 23,4% yoy
- Di hari yang sama, DJP juga resmi umumkan kebijakan pajak marketplace baru, bidik tambahan Rp24 triliun/tahun
Jakarta, 03 Juli 2026 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juni 2026 mencapai sekitar 45 persen dari target APBN 2026, dengan pertumbuhan di atas 23 persen secara tahunan, menurut keterangan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada Rabu, 1 Juli 2026.
Mengapa Ini Penting?

Target penerimaan pajak dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun — naik 13,5 persen dari outlook 2025, sebuah target yang menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat penyusunan RAPBN memang “cukup tinggi dan ambisius”. Jika estimasi 45 persen akurat, realisasi hingga akhir Juni diperkirakan berkisar Rp1.061 triliun, meski Bimo menegaskan nilai nominal resmi belum bisa disampaikan karena proses konsolidasi data dari seluruh kantor vertikal DJP masih berjalan.
Angka ini penting karena tahun sebelumnya penerimaan pajak justru shortfall cukup dalam. Realisasi pajak 2025 hanya mencapai Rp1.917,6 triliun, atau 87,6 persen dari target Rp2.189,3 triliun — meninggalkan kekurangan sekitar Rp271,7 triliun yang membebani awal tahun anggaran 2026. Pertumbuhan dua digit di semester I 2026 pun menjadi sinyal bahwa tren defisit tahun lalu mulai terkoreksi, meski laju pemenuhan target tahunan masih di bawah separuh jalan.
“Realisasi Juni sekitar 45 persen.”
— Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, 1 Juli 2026
Bimo menjelaskan pengumuman angka final akan disampaikan Kementerian Keuangan dalam agenda rutin konferensi pers APBN Kita, setelah seluruh data dari kantor wilayah DJP selesai direkonsiliasi.
Data Terverifikasi: Tren Penerimaan Sepanjang 2026

Berbeda dari estimasi 45 persen yang masih bersifat sementara, DJP memiliki data resmi lebih presisi per pertengahan Juni. Per 16 Juni 2026, penerimaan pajak neto tercatat Rp940,31 triliun, tumbuh 23,4 persen yoy, dan telah memenuhi 39,62 persen dari target tahunan. Angka ini naik dari posisi akhir Mei 2026 yang sebesar Rp834,4 triliun (tumbuh 22,1 persen yoy) — artinya penerimaan bertambah lebih dari Rp106 triliun hanya dalam dua pekan pertama Juni.
Pertumbuhan penerimaan didorong oleh meningkatnya aktivitas ekonomi domestik, perbaikan kepatuhan wajib pajak, serta optimalisasi sistem administrasi Coretax. Kenaikan signifikan tercatat khususnya pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Sektor ekonomi digital turut menyumbang signifikan — DJP mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026, dengan kontributor terbesar dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), yang kini dipungut dari 271 penyelenggara PMSE terdaftar.
Kebijakan Baru: Pajak Marketplace Mulai Agustus 2026

Di hari yang sama dengan pengumuman capaian 45 persen, DJP juga resmi menunjuk empat marketplace besar — Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli — sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang daring, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Penunjukan berlaku sejak 1 Juli 2026, namun pemungutan efektif baru dimulai 1 Agustus 2026 guna memberi waktu penyesuaian sistem bagi para merchant.
Skema ini memungut 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang, khusus untuk penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Pedagang dengan omzet di bawah ambang batas itu tetap bebas pungutan, sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Bimo menegaskan kebijakan ini bukan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme administrasi agar sejalan dengan pertumbuhan ekonomi digital.
“Berharap setidaknya bisa naik 100 persen.”
— Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, 1 Juli 2026
Dengan tren penerimaan sektor digital yang selama lima tahun terakhir berkisar Rp8–12 triliun per tahun, DJP membidik kenaikan hingga dua kali lipat menjadi Rp16–24 triliun per tahun begitu skema pemungutan marketplace berjalan penuh.
Dampak dan Konteks Fiskal

Meski tren pertumbuhan positif, capaian yang masih di bawah separuh target pada pertengahan tahun menjadi pengingat bahwa beban mengejar target di semester kedua tetap besar — terutama setelah pengalaman shortfall tahun 2025. DJP menyatakan penguatan tata kelola, penegakan hukum, dan penyempurnaan sistem administrasi perpajakan akan menjadi fokus utama pada paruh kedua 2026 untuk menjaga momentum ini.
Kondisi fiskal semester I juga tidak lepas dari dinamika ekonomi global. Fluktuasi harga energi turut memengaruhi asumsi penerimaan negara, termasuk dari sisi penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari sektor migas ketika harga minyak dunia bergerak signifikan pada Juni lalu. Di sisi lain, tekanan terhadap ruang fiskal juga tergambar dari sisi pembiayaan, mengingat beban utang negara yang terus bertambah turut menjadi pertimbangan dalam menjaga keseimbangan APBN 2026.
Kronologi Peristiwa

| Waktu | Kejadian | Sumber |
|---|---|---|
| 31 Mei 2026 | Penerimaan pajak neto capai Rp834,4 triliun (tumbuh 22,1% yoy) | Kementerian Keuangan |
| 16 Juni 2026 | Penerimaan pajak neto capai Rp940,31 triliun (tumbuh 23,4% yoy, 39,62% target) | DJP (Bimo Wijayanto) |
| 1 Juli 2026 | DJP umumkan realisasi akhir Juni ~45% target, tumbuh >23% yoy | DJP (Bimo Wijayanto) |
| 1 Juli 2026 | DJP resmi tunjuk 4 marketplace pemungut PPh Pasal 22, bidik Rp24 triliun/tahun | DJP (Bimo Wijayanto) |
| 1 Agustus 2026 | Pemungutan pajak marketplace mulai berlaku efektif | PMK 37/2025 |
Apa Selanjutnya?

Angka final realisasi penerimaan pajak semester I 2026 akan diumumkan Kementerian Keuangan dalam konferensi pers APBN Kita setelah proses rekonsiliasi data rampung. Bersamaan dengan itu, implementasi pemungutan pajak marketplace mulai 1 Agustus 2026 akan menjadi salah satu penopang tambahan penerimaan di semester kedua, di samping fokus DJP pada penguatan kepatuhan wajib pajak dan penyempurnaan sistem Coretax untuk mengejar sisa target sekitar Rp1.297 triliun sebelum akhir tahun anggaran.
