nowdots – Setelah sempat menjadi sorotan akibat penyegelan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), gerai perhiasan mewah Tiffany & Co akhirnya kembali beroperasi. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara langsung membuka segel yang sebelumnya dipasang pada sejumlah gerai Tiffany & Co di Jakarta setelah perusahaan tersebut menyatakan kesediaannya memenuhi kewajiban kepabeanan yang ditetapkan pemerintah.
Langkah pembukaan kembali gerai Tiffany & Co ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu merek perhiasan paling terkenal di dunia serta nilai tagihan yang mencapai puluhan miliar rupiah. Di sisi lain, keputusan tersebut juga menunjukkan pendekatan pemerintah yang mengedepankan kepatuhan hukum tanpa menghambat iklim investasi dan dunia usaha.
Dari Penyegelan hingga Pembukaan Kembali
Kasus Tiffany & Co bermula ketika Bea Cukai melakukan penyegelan terhadap tiga gerai perusahaan tersebut di Jakarta pada Februari 2026. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran terkait impor barang bernilai tinggi (high value goods), termasuk dugaan adanya barang yang tidak dilaporkan secara lengkap dalam dokumen kepabeanan.
Saat itu, pemerintah menegaskan bahwa tindakan penyegelan merupakan bagian dari pengawasan terhadap barang impor dan bukan upaya menghambat kegiatan bisnis. Menkeu Purbaya bahkan menyatakan bahwa seluruh praktik impor ilegal harus ditindak demi menjaga persaingan usaha yang sehat.
Namun, setelah proses audit dan pemeriksaan selesai dilakukan, pemerintah akhirnya memberikan kesempatan kepada Tiffany & Co untuk menyelesaikan kewajibannya. Setelah perusahaan menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku dan membayar kewajiban yang ditetapkan negara, segel pun resmi dibuka kembali.
Menkeu Purbaya Turun Langsung
Salah satu hal yang menarik perhatian adalah keterlibatan langsung Menkeu Purbaya dalam proses pembukaan segel.
Pada 8 Juni 2026, Purbaya mendatangi gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia dan bersama petugas Bea Cukai membuka segel yang sebelumnya dipasang. Kehadiran langsung orang nomor satu di Kementerian Keuangan tersebut dianggap sebagai sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan proses penyelesaian kasus berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kepentingan untuk mempersulit investor maupun pelaku usaha. Namun, seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan kepabeanan dan perpajakan yang berlaku.
Menurutnya, selama perusahaan menunjukkan itikad baik dan bersedia memenuhi kewajibannya, pemerintah akan memberikan ruang agar kegiatan usaha dapat kembali berjalan normal.
Tagihan Fantastis Rp97,49 Miliar
Salah satu fakta yang paling banyak menjadi perhatian dalam kasus ini adalah besarnya tagihan yang dikenakan kepada Tiffany & Co.
Berdasarkan hasil audit kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Pabean dengan total kewajiban sebesar Rp97,49 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp78,5 miliar merupakan sanksi administratif berupa denda, sedangkan sisanya berasal dari kewajiban bea masuk, PPN impor, dan PPh Pasal 22 impor.
Nilai tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memberikan perlakuan khusus meskipun yang bersangkutan merupakan merek global dengan reputasi internasional. Sebaliknya, aturan tetap ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Data Singkat Kasus Tiffany & Co
| Keterangan | Data |
|---|---|
| Nama Perusahaan | Tiffany & Co |
| Bidang Usaha | Perhiasan Mewah |
| Lokasi Gerai Terdampak | Plaza Indonesia, Plaza Senayan, Pacific Place |
| Tanggal Penyegelan | Februari 2026 |
| Tanggal Pembukaan Segel | 8 Juni 2026 |
| Total Tagihan Kepabeanan | Rp97,49 miliar |
| Nilai Denda Administratif | Rp78,5 miliar |
| Otoritas Pengawas | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |
| Status Saat Ini | Kembali Beroperasi |
| Dasar Pembukaan Segel | Komitmen Memenuhi Kewajiban Kepabeanan |
Pemerintah Ingin Jaga Iklim Investasi
Kasus Tiffany & Co menjadi contoh menarik bagaimana pemerintah berupaya menyeimbangkan dua kepentingan sekaligus.
Di satu sisi, negara harus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan perpajakan dan kepabeanan. Di sisi lain, pemerintah juga harus menjaga kepercayaan investor agar Indonesia tetap menjadi tujuan investasi yang menarik.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin membuat perusahaan kesulitan berbisnis. Namun, kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi syarat utama yang tidak bisa ditawar.
Pendekatan ini mendapat perhatian karena berbeda dengan persepsi sebagian kalangan yang menganggap penindakan terhadap perusahaan besar dapat mengganggu iklim investasi. Justru melalui kepastian hukum yang jelas, pemerintah berharap tercipta lingkungan usaha yang lebih sehat dan kompetitif.
Polemik Penyegelan Sempat Jadi Sorotan
Sebelum segel dibuka, kasus Tiffany & Co sempat memunculkan perdebatan publik.
Dalam konferensi pers APBN KiTa, Purbaya bahkan mempertanyakan alasan penyegelan apabila hasil audit belum selesai sepenuhnya. Ia meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendalami kembali dasar tindakan tersebut.
Pernyataan tersebut sempat memunculkan berbagai spekulasi mengenai koordinasi internal dalam proses pengawasan. Namun setelah audit selesai dan tagihan resmi diterbitkan, pemerintah menegaskan bahwa proses hukum dan administrasi tetap berjalan sesuai prosedur.
Dengan selesainya audit dan adanya kesediaan perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan, persoalan tersebut akhirnya memasuki tahap penyelesaian.
Pelajaran bagi Dunia Usaha
Kasus Tiffany & Co memberikan pelajaran penting bagi pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor barang impor bernilai tinggi.
Pengawasan kepabeanan saat ini semakin ketat dan didukung oleh sistem audit yang lebih komprehensif. Setiap ketidaksesuaian antara barang yang masuk dengan dokumen impor dapat berujung pada sanksi administratif yang sangat besar.
Selain itu, kasus ini menunjukkan bahwa merek besar sekalipun tidak kebal terhadap aturan. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, baik perusahaan lokal maupun perusahaan multinasional, memiliki kewajiban yang sama dalam memenuhi ketentuan perpajakan dan kepabeanan.
Tiffany & Co Kembali Beroperasi

Dengan dibukanya segel, tiga gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Plaza Senayan, dan Pacific Place kini dapat kembali melayani pelanggan seperti biasa. Pemerintah berharap penyelesaian kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi Indonesia.
Bagi pemerintah, keberhasilan penyelesaian kasus ini bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga tentang menciptakan sistem yang adil bagi seluruh pelaku usaha. Sementara bagi dunia bisnis, kasus Tiffany & Co menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan fondasi utama untuk menjaga keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.
Referensi
- Detik Finance – Tiffany & Co Mau Bayar Denda Rp97 M, Purbaya Buka Segel Bea Cukai
- Beritasatu – Purbaya Buka Segel Tiffany dan Minta Pelaku Usaha Taat Aturan
- Beritasatu – Purbaya Buka Segel Tiffany & Co, 3 Gerai Bisa Beroperasi Lagi
- Detik Finance – Detik-detik Purbaya Buka Segel Bea Cukai di Toko Tiffany & Co
- Detik Finance – Purbaya Tanya Dirjen Bea Cukai Soal Tiffany & Co
- Liputan6 – Bea Cukai Segel 3 Gerai Tiffany & Co
